setelah 4 partai menggugat ke MK dan PTUN menang, akhirnya KPU luluh untuk mengikutkan meraka untuk ikut pemilu 2009. Eh, ternyata yang jadi new entry bukannya 4 partai, tetapi ada 5 partai. Pemilu 2009 benar-benar jadi 39 partai...

0 Comments:

Post a Comment