setelah 4 partai menggugat ke MK dan PTUN menang, akhirnya KPU luluh untuk mengikutkan meraka untuk ikut pemilu 2009. Eh, ternyata yang jadi new entry bukannya 4 partai, tetapi ada 5 partai. Pemilu 2009 benar-benar jadi 39 partai...
Label: 5 partai tambahan, pemilu 2009
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)